Berita  

Airbus-Air France: Dinyatakan Bersalah atas Bencana ‘Pembunuhan’ 228 Orang

Keputusan Pengadilan Paris Terhadap Airbus dan Air France

Pengadilan banding Paris baru-baru ini memberikan keputusan terkait kecelakaan pesawat rute Rio de Janeiro-Paris pada tahun 2009 lalu. Airbus dan Air France ditemukan bersalah atas dakwaan pembunuhan tidak berencana perusahaan (corporate manslaughter), menandai tonggak sejarah baru dalam kasus ini.

Putusan Pengadilan dan Denda Maksimal

Putusan yang dibacakan pada Kamis (21/05/2026) memerintahkan kedua perusahaan membayar denda maksimal sebesar 225.000 euro (Rp 4,6 miliar) masing-masing. Meskipun denda ini dianggap sebagai hukuman simbolis, keluarga korban menyambut baik vonis bersalah tersebut sebagai bentuk pengakuan atas penderitaan yang mereka alami.

Sebelumnya, pengadilan tingkat lebih rendah membebaskan Airbus dan Air France pada tahun 2023. Keduanya telah membantah dakwaan yang dituduhkan kepada mereka, namun pengadilan banding Paris memutuskan sebaliknya. Meski demikian, ada kemungkinan upaya banding lebih lanjut ke pengadilan tertinggi Prancis yang dapat memperpanjang proses hukum ini.

Penyebab Kecelakaan Penerbangan AF447

Penerbangan AF447 menghilang pada Juni 2009 dengan 228 orang dari 33 kewarganegaraan yang berbeda di dalamnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kru pesawat gagal menangani masalah sensor yang membeku dan ini dianggap sebagai faktor utama penyebab kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan daya angkat pesawat.

Jaksa penuntut fokus pada dugaan kelalaian internal dalam proses pelatihan dan tindak lanjut insiden sebelumnya oleh Airbus dan Air France. Untuk membuktikan dakwaan pembunuhan tidak berencana, jaksa perlu menunjukkan bagaimana kelalaian mereka menyebabkan kecelakaan tragis ini.

Dengan putusan pengadilan ini, kasus kecelakaan pesawat AF447 yang telah berlangsung selama 17 tahun menghadapi perkembangan baru dan menjadi sorotan publik.

Source link