Berita  

Aturan Ekspor Baru: Investor Dapat Bernapas Lega

Pemerintah Klarifikasi Kebijakan Baru Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis telah dijelaskan oleh pemerintah. Meskipun ada rencana sentralisasi ekspor melalui BUMN ekspor, namun kebijakan tersebut tidak sepenuhnya melarang perusahaan swasta untuk melakukan ekspor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2026.

Pengecualian Untuk Pelaku Usaha Tertentu

Permendag ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mengubah tata kelola ekspor komoditas strategis nasional seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. Meskipun pelaksanaan ekspor komoditas strategis paduan besi akan dilakukan oleh BUMN ekspor, namun ada pengecualian bagi eksportir selain BUMN ekspor yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Muhammad Rifa’i Abbas, menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Ekonomi dan dihadiri oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Kewajiban Tetap Harus Dipenuhi

Meskipun ada pengecualian, perusahaan yang memperoleh pengecualian tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan ekspor, termasuk kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis melalui laporan surveyor. Artinya, eksportir non-BUMN yang mendapatkan pengecualian tetap harus patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak bebas dari pengawasan pemerintah.

Dengan adanya penjelasan dari pemerintah ini, diharapkan kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas SDA strategis dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha di sektor tersebut.

Source link