Berita  

Harga Gas Industri Turun, PHK Massal Dibatalkan!

Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri Untuk Lindungi Lapangan Pekerjaan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penurunan harga gas industri pada Senin, 29 Juni 2026. Harga gas melalui Liquefied Natural Gas (LNG) turun menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya US$20-23 per MMBTU. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha industri di dalam negeri.

Langkah Cepat Pemerintah Dinilai Angin Segar Oleh Pelaku Industri Keramik

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia menyebut penurunan harga gas industri sebagai angin segar bagi industri keramik nasional yang tengah mengalami tekanan biaya energi. Menurut Edy, kebijakan ini dapat memperkuat resiliensi industri nasional di tengah persaingan regional yang ketat.

ASAKI optimistis bahwa kebijakan ini akan membantu membuka 6.000 lapangan kerja baru dalam industri keramik. Dengan adanya penurunan harga gas industri, industri keramik nasional berharap dapat melanjutkan rencana ekspansi di periode 2025-2029 dengan menambah kapasitas produksi, nilai investasi, dan penyerapan tenaga kerja.

Laporan Potensi Gelombang PHK Mendorong Respons dari Pemerintah

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa harga gas industri yang tinggi menjadi salah satu faktor penyebab gelombang PHK. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendapat laporan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, tentang ancaman PHK yang mencapai 55.000 pekerja.

Tanggapan cepat dari pemerintah pun datang. Dasco langsung berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri untuk menanggapi ancaman PHK yang disampaikan oleh kalangan buruh. Langkah mitigasi diharapkan dapat segera dilakukan untuk mencegah kehilangan ribuan mata pencaharian.

Dengan adanya penurunan harga gas industri, diharapkan potensi gelombang PHK akibat biaya energi yang tinggi dapat diminimalisir, memberikan harapan baru bagi pelaku industri di dalam negeri untuk melindungi lapangan pekerjaan.

Source link