Berita  

Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan dua tersangka. Salah satunya adalah Don Ritto (DR) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. DR sebagai pihak swasta telah ditahan di Polda Metro Jaya dalam tiga perkara kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh Kortas Tipikor Polri.

Sementara itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi dan pencucian uang. Perbuatan korupsi yang dilakukan terkait dengan penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya.

Pasal yang Dikenakan

Don Ritto dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Sementara Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12d, 12B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau KUHP 607 ayat 1a dan b.

Saat ini, DR dan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diselidiki oleh Polri.

Source link