Cara Ganti Foto KTP-el: Syarat dan Prosedur Lengkap

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto dimungkinkan apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada dokumen KTP-el.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan fungsi foto sebagai salah satu identitas visual pemilik kartu. Bersama data biometrik, foto digunakan untuk membantu proses verifikasi dan pencocokan identitas dalam sistem administrasi kependudukan.

Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto

Perubahan fisik permanen dapat menjadi alasan untuk melakukan perekaman foto kembali. Kondisi ini mencakup perubahan pada penampilan fisik yang membuat wajah pemilik berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan sebelumnya. Dengan perubahan itu, foto lama dapat menjadi kurang sesuai untuk mengenali pemilik KTP-el.

Penggantian foto juga dapat dilakukan jika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, pemilik dapat mengajukan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Perubahan foto dilakukan sebagai bagian dari pembaruan elemen data, bukan melalui penggantian pas foto secara bebas.

Kebutuhan untuk memastikan identitas tetap dapat diverifikasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sistem KTP-el menyimpan foto dan data biometrik penduduk. Ketentuan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.

Prosedur mengajukan perubahan foto

Penduduk yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil. Dalam prosesnya, perubahan dicatat dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data yang telah diubah.

Persyaratan teknis dapat berbeda sesuai kebijakan daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.

Karena persyaratan tidak selalu sama di setiap wilayah, masyarakat disarankan menghubungi Disdukcapil daerah masing-masing sebelum datang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan dokumen yang harus dibawa serta mekanisme pelayanan yang berlaku.

Penggantian foto bukan layanan yang dapat diajukan sesuka hati berdasarkan keinginan pemilik untuk memakai foto yang dianggap lebih bagus. Proses perekaman dan perubahan dilakukan petugas melalui sistem administrasi kependudukan, bukan dengan menyerahkan pas foto seperti pada pembuatan dokumen tertentu.

Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, tetapi harus didukung kondisi yang memenuhi ketentuan. Dasar yang paling utama ialah perubahan fisik permanen atau kerusakan KTP-el, dengan pengajuan dilakukan melalui Disdukcapil dan mengikuti persyaratan di wilayah masing-masing.

Source link