Pengusaha angkat suara terkait tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diminta oleh kalangan buruh. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam formula yang telah ditetapkan. Penyesuaian upah setiap tahun harus mempertimbangkan berbagai variabel seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sanny menekankan bahwa setiap sektor usaha memiliki kondisi yang berbeda, sehingga kenaikan upah tidak bisa disamaratakan. Beberapa sektor yang masih bertahan dan tumbuh positif terutama dalam industri farmasi, makanan-minuman, dan keberlanjutan serta digitalisasi. Namun, masih banyak sektor yang mengalami kesulitan, terutama yang bersaing langsung dengan produk impor. Sebelumnya, Ketua Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum regional (UMR) di 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Seluruh proses penetapan kenaikan upah harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dan mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor usaha.
Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5%: Pengusaha Tunggu Formula Baru

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…

Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…

Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…

Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….

Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York,…