Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam fungsi intelijen di dalam dan luar negeri. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, BIN berperan sebagai lembaga utama intelijen negara yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama BIN meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional serta memberikan dukungan intelijen terkait ancaman kepada pemerintah.
BIN memiliki berbagai tugas pokok, seperti menyusun analisis kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, melaksanakan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, serta memberikan saran pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung tugasnya, BIN diberikan wewenang seperti menyusun rencana kebijakan nasional di bidang intelijen, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, serta melakukan penyadapan dan pemeriksaan terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
Dalam menjalankan fungsinya, BIN berhubungan langsung dengan Presiden, dan produk intelijen yang dihasilkan menjadi penting dalam merumuskan kebijakan pemerintah. Mengedepankan kerahasiaan, independensi, dan profesionalisme, BIN bekerja dengan prinsip kerahasiaan. Landasan hukum yang mengatur keberadaan BIN termasuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN.
Melalui dasar hukum yang kuat, BIN memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, kedaulatan negara, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil. Dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas, BIN tetap berperan sebagai lembaga intelijen strategis untuk mendukung stabilitas nasional.