Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memperbarui rencana pembangunan nasional 2025, program-program prioritas, aktivitas prioritas, dan proyek-proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator target, serta alokasi pendanaan yang jelas. Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan direncanakan akan dilakukan dalam luas lahan sekitar 800-850 hektar, dengan pembangunan kawasan perkantoran mencakup 20% dari total lahan, hunian rumah layak dan terjangkau sebesar 50%, prasarana 50%, dan indeks aksesibilitas dan konektivitas sebesar 0,74.
Selain itu, kebijakan ini juga merinci jumlah pegawai ASN yang akan dipindahkan ke IKN, yaitu sekitar 1.700 – 4.100 orang. Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di IKN juga sudah diatur agar mencapai 25% untuk memastikan pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN berjalan lancar.