portal berita online terbaik di indonesia

Tidak Ada Ijin untuk Menghentikan Operasi PLTU Batu Bara di Indonesia?

Tidak Ada Ijin untuk Menghentikan Operasi PLTU Batu Bara di Indonesia?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dalam negeri saat ini belum pasti disokong oleh pendanaan hibah dari berbagai opsi finansial internasional. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. Dia menyatakan bahwa saat ini belum pasti terdapat pendanaan internasional dalam bentuk hibah untuk memensiunkan dini PLTU dalam negeri secara fisik.

Menurut Dadan, jika ada dana hibah dari pendanaan internasional, maka dana tersebut ditujukan untuk memfasilitasi kajian yang berkaitan dengan teknologi dalam memensiunkan dini PLTU batu bara. Sejauh ini, pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia untuk program pensiun dini PLTU batu bara di Indonesia berasal dari program Just Energy Transition Partnership (JETP), Bank Pembangunan Asia (ADB), Global Energy Alliance for People and Planet (GEAPP), dan berbagai filantropi lainnya.

Dadan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan program pensiun dini PLTU di dalam negeri juga bisa menggunakan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meskipun pendanaan dari APBN memiliki fungsi yang terbatas. Dia juga menekankan bahwa opsi pendanaan program pensiun dini PLTU batu bara dalam negeri dari pendanaan internasional bukan bersifat gratis, melainkan pinjaman dengan bunga yang baik.