Larangan Ekspor Bauksit Jadi Amanat Undang-undang, Mulai 2023 RI Berhenti Jual Komoditas Ini ke Luar Negeri
Infografis Daerah Penyimpanan Harta Karun RI
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki keputusan yang bulat di pertengahan tahun 2023 ini. Tepatnya pada 11 Juni 2023, pemerintah sepakat untuk melarang kegiatan ekspor mineral mentah jenis ore bauksit ke luar negeri.
Larangan ekspor bauksit itu mengikuti jejak langkah komoditas nikel yang sudah mulai dilarang pada tahun awal tahun 2020. Bukan tanpa sebab, sejatinya pelarangan komoditas bauksit itu sudah tertuang dalam amanat Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Di mana disebutkan bahwa ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling telat tiga tahun sejak UU diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020 lalu. Artinya, setelah 10 Juni 2023, Indonesia mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.
“Mulai Juni 2023 pemerintah akan melarang ekspor biji bauksit. Saya ulang mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” kata Presdien Jokowi, Rabu (21/12).
Pada dasarnya, pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri buntut dari keinginan pemerintah Indonesia mendapatkan nilai tambah yang lebih besar ketimbang ekspor secara mentah. Pengusaha pengembang bauksit dipaksa untuk melakukan hilirisasi sebelum melakukan ekspor.
Seperti kata Presiden Jokowi, larangan ekspor bertujuan untuk: Pertama, meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi dalam negeri. Kedua, meningkatkan penciptaan lapangan kerja baru. Ketiga, meningkatkan penerimaan devisa. Keempat, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.
Selain itu, Jokowi mengatakan larangan ekspor tersebut dilakukan usai melihat dampak kebijakan larangan ekspor nikel yang mulai diberlakukan pemerintah sejak Januari 2020 yang memberikan manfaat besar ke ekonomi dalam negeri.
Dengan larangan ekspor bauksit, Jokowi memprediksi pendapatan negara bisa meningkat menjadi Rp62 triliun. “Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi kurang lebih sekitar Rp62 triliun,” kata Jokowi.
Pelarangan ekspor bauksit memang rentan gugatan baru, ini mengingat pasca pemerintah melarangan ekspor nikel. Di mana, akhrinya mendapatkan gugatan dari Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WHO).
Menteri ESDM Arifin Tasrif pada waktu itu berharap negara pengimpor dapat memaklumi kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Alasannya, Indonesia sudah cukup lama menjual komoditas tambang dalam bentuk mentah.
Kalau pun kelak ada negara lain yang menggugat, dia menyebut pemerintah takkan gentar. “Masa kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu. Kalau nanti digugat ya kita gugat lagi,” kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jume 9/6/2023.
Bukan hanya dari luar negeri, pengusaha bauksit dari dalam negeri juga mewanti-wanti akan potensi terjadinya Pemberhentian Hak Kerja (PHK) pekerja pertambangan bauksit lantaran Indonesia yang menyetop ekspor bauksit dengan produksi yang begitu melimpah namun belum didukung oleh fasilitas pemurnian dan pemrosesan (smelter) bauksit yang cukup di dalam negeri.