Jakarta, CNBC Indonesia-Tema ‘berburu di kebun binatang’ belakangan ini viral setelah calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakannya dalam sesi debat, Jumat (22/12/2023). Di dalam debat, Gibran mengatakan dirinya dan Prabowo tidak akan menggunakan strategi lama dalam menaikkan rasio perpajakan di Indonesia.
“Kita ini tidak ingin berburu di dalam kebun binatang. Kita ingin memperluas kebun binatangnya, kita tanami binatangnya, kita gemukkan,” kata Gibran.
Untuk memperluas kebun binatang itu, Gibran mengatakan akan memperbanyak pembukaan dunia usaha. Dengan demikian, dia berharap jumlah Wajib Pajak juga ikut bertambah.
Berkaitan dengan strategi yang diungkapkan Gibran dalam debat, istilah ‘berburu di kebun binatang’ sebenarnya sudah lama dikenal dalam bidang perpajakan. Istilah lain yang sering digunakan adalah ‘berburu macan di kebun binatang’. Konsep itu merujuk pada usaha meningkatkan pendapatan pajak dengan memaksimalkan pendapatan dari Wajib Pajak yang sudah terdaftar.
Nama lain dari ‘berburu di kebun binatang’ adalah intensifikasi pajak. Intensifikasi dalam penggalian potensi pajak pada dasarnya merupakan kegiatan untuk lebih memperdalam informasi Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan dalam rangka menguji kepatuhan formal dan material Wajib Pajak.
Sebaliknya, strategi lain yang terkait adalah ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi perpajakan dilakukan dengan upaya menambah jumlah WP terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Cara-cara melalui ekstensifikasi dikenal sebagai “berburu binatang di hutan”. Dalam konteks ini, DJP harus memaksimalkan sumber dayanya untuk menambah WP baru baik melalui pemetaan wilayah, potensi, usaha, atau teknologi. Strategi ekstensifikasi itulah yang dimaksud Gibran dengan ‘memperluas kebun binatang’.
Apakah benar Indonesia masih menggunakan strategi pajak ‘berburu di kebun binatang’ hingga sekarang? Kemungkinan besar memang benar. Data yang dikumpulkan CNBC Indonesia menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, penambahan jumlah WP baru berada di bawah angka 50 ribu. Jumlah tersebut jauh di bawah tiga tahun sebelumnya yang mencapai 1 juta WP baru.
Laporan Tahunan DJP tahun 2022 menunjukkan jumlah WP baru hasil ekstensifikasi hanya mencapai 34.599, jauh di bawah 2019 yang mencapai 1,26 juta.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya ekstensifikasi untuk meningkatkan pajak. Di antaranya dengan meluncurkan program tax amnesty, memajaki profesi baru seperti influencer, serta menerapkan core tax administration system yang merupakan teknologi informasi untuk mendukung otomasi proses bisnis DJP.
Data DJP menunjukkan bahwa program tax amnesty pada 2015 mampu meningkatkan jumlah WP baru dari 30 juta pada 2014 menjadi 66,35 juta pada 2021.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
SPT 2024 Terisi Otomatis, DJP Tarik Data Pajak dari Sini!
(mij/mij)