Bhabinkamtibmas Resor Ngawi, AKBP Argowiyono, berhasil menyelamatkan seorang ibu dan anak yang disekap oleh pemilik rental. Ibu yang berusia 23 tahun dengan inisial RT dan anaknya yang berusia 2 tahun dengan inisial DV menjadi korban penyekapan di Ngawi, Jawa Timur.
Kejadian tersebut berakhir setelah warga setempat mendengar teriakan minta tolong dan segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat. Teriakan tersebut terdengar pada malam Selasa, tanggal 17 Oktober di Perumahan Chatalea Garden, Dusun Karangrejo, Desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa korban telah disekap dan dipaksa menjadi asisten rumah tangga oleh pemilik rental sepeda motor dengan inisial S.M. Korban berteriak minta tolong, dan tindakan cepat warga serta laporan kepada Bhabinkamtibmas menjadi langkah awal penyelamatan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa S.M. melakukan penyekapan ini karena orang tua RT telah menggadaikan sepeda motor yang disewa dari rental tersebut pada hari pertama penyewaan.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah keuangan dan menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap.
Dengan adanya kesigapan Bhabinkamtibmas, kasus penyekapan ibu dan anak ini dapat teratasi dengan baik. Pihak kepolisian akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas. Kejadian ini juga mengingatkan bahwa penyekapan bisa terjadi pada siapapun, termasuk petugas kepolisian yang sedang menghentikan kriminalitas.