AKP Andri Gustami, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan, telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1,3 miliar. Uang tersebut diterimanya sebagai kurir khusus dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Jumlah tersebut ternyata lebih tinggi daripada hasil penyelidikan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Andri telah menerima sekitar Rp 800 juta.
Fakta bahwa AKP Andri Gustami menerima upah tersebut terungkap dalam sidang kode etik anggota Polri yang diselenggarakan oleh Polda Lampung. Selama sidang etik tersebut, juga terungkap bahwa Andri Gustami telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali selama menjadi anggota polisi.
Informasi ini muncul saat Andri Gustami menjalani sidang etik di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung pada tanggal 19 Oktober 2023. Hasil dari sidang etik tersebut menyatakan bahwa AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, sesuai dengan putusan Nomor PUT/98/X//2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik. Hal tersebut terkait perannya dalam kasus narkoba yang melibatkan jaringan Fredy Pratama. Selama sidang etik, diketahui bahwa Andri Gustami menerima dana sebesar Rp 1,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Umi menekankan bahwa tindakan ini mencerminkan perilaku yang tidak pantas dari seorang anggota Polri dan mencoreng nama baik institusi tersebut.
Hukuman terhadap Andri Gustami semakin diperberat karena pelanggarannya dilakukan dengan kesadaran penuh, yang berakibat buruk pada citra Polri. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bahan pemberitaan negatif terhadap institusi Polri, sehingga harus mendapatkan sanksi yang sesuai.
Namun, hukuman yang dijatuhkan terhadap Andri Gustami sedikit dianggap ringan karena dia bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui kesalahannya. Menyadari hal ini, Andri memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan sidang etik.
Pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak pembacaan putusan. Jika setelah 24 hari memori banding tidak diajukan, maka putusan terhadap AKP Andri Gustami tersebut akan berkekuatan hukum tetap.