Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkapkan bahwa penerimaan negara sebesar Rp 300 triliun dari sektor kelapa sawit hilang. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.
Hashim menyebutkan bahwa ada lebih dari 300 wajib pajak nakal yang belum membayar pajak kepada pemerintah, dengan utang pajak mencapai Rp 300 triliun.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari audit yang dilakukan oleh BPKP. Potensi penerimaan negara tersebut dapat diperoleh melalui perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit.
Potensi penerimaan tersebut berasal dari denda administrasi terkait dengan pelanggaran kewajiban plasma dan sawit dalam kawasan hutan, serta dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sektor ini.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil audit lembaganya. Meskipun demikian, audit tersebut masih berlanjut dan belum ada temuan yang dipublikasikan.
Kejaksaan Agung juga telah menanggapi masalah ini dengan menyatakan dukungan dalam penegakan hukum. Mereka menduga adanya penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan kelapa sawit, yang dapat menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara.
Meskipun begitu, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan potensi kerugian negara dalam perkara ini dan belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih dalam tahap awal.