Pemerintah telah menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Meskipun tarif cukai tembakau tetap sama, harga jual eceran berubah tergantung pada jenis rokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperinci batas harga jual eceran dan tarif cukai perbatang untuk berbagai jenis rokok. Misalnya, harga SKM I naik menjadi Rp 2.375 per batang dengan tarif cukai Rp 1.231. Untuk SPM, harga Golongan I naik menjadi Rp 2.495 per batang. Begitu pula dengan jenis rokok lainnya seperti SKT, SKTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT. Perubahan harga rokok ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan dapat dilihat lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan. Artinya, konsumen perlu memperhatikan perubahan harga rokok untuk jenis dan golongan tertentu mulai tahun ini. Selengkapnya mengenai daftar harga rokok yang resmi naik di tahun 2025 dapat dilihat pada sumber berikut.
“Daftar Harga Rokok Resmi Naik 2025: Penemuan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Erick Thohir dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, yang menarik perhatian publik…

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan dari tiga negara Belanda, Latvia, dan Tanzania pada turnamen…

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mengganti sejumlah menteri di lima…
Olahraga bukan sekadar aktivitas fisik semata. Setiap tetes keringat mencerminkan semangat, disiplin, dan kerja keras…