portal berita online terbaik di indonesia

Skandal! Kumpulan Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM Terlibat Korupsi Uang Tukin sebesar Rp27 Miliar.

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (2/11/2023). Sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ESDM didakwa melakukan peningkatan harga tunjangan kinerja hingga Rp 27 Miliar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 27.616.428.154,” kata jaksa KPK.

Sepuluh PNS tersebut adalah pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Mereka adalah Priyo Andi Gularso yang bekerja di Subbagian Perbendaharaan; Novian Hari Subagio dan Lernhard Febrian Sirait sebagai pejabat pembuat komitmen; serta Abdullah dan Christa Handayani sebagai bendahara pengeluaran.

Sementara itu, lima orang lainnya adalah Rokhmat Annashikhah, operator SPM Beni Arianto, Hendi sebagai bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo sebagai bagian PPABP, dan Maria Febri Valentine sebagai Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi dalam tunjangan kinerja tahun anggaran 2020 hingga 2022. Awalnya, sebagian pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diduga menemukan bahwa ada sejumlah tunjangan kinerja yang tidak terserap.

Mereka kemudian diduga merencanakan untuk memberikan sisa anggaran tunjangan kinerja tersebut kepada pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terutama bagian keuangan. Penyelewengan anggaran tersebut diduga dilakukan dengan memanipulasi laporan.

KPK menyebut bahwa pada tahun 2020 saja, para PNS tersebut diduga mendapatkan uang dari manipulasi anggaran tunjangan kinerja sebesar Rp 8,7 miliar. Kemudian pada tahun 2021, mereka diduga kembali melakukan tindakan tersebut dan berhasil memperoleh uang sebesar Rp 11,5 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2022, para terdakwa ini diduga kembali memperoleh uang sebesar Rp 7,2 miliar.

KPK juga mengungkapkan bahwa anggota kelompok ini mendapatkan jumlah uang yang berbeda-beda. Lernhard diperkirakan menerima dana sebesar Rp 9,1 miliar; Novian Hari sebesar Rp 1,043 miliar; Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4,7 miliar; Haryat Prasetyo sebesar Rp 1,477 miliar; dan Maria sebesar Rp 999 juta.

Sementara itu, Abdullah didakwa menerima Rp 355 juta; Christa Handayani sebesar Rp 2,5 miliar; Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1,6 miliar; Beni Arianto Rp 4,1 miliar; dan Hendi sebesar Rp 1,4 miliar.

KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023 dan menemukan kasus korupsi ini. Dalam proses penyidikan, M. Idris Froyote, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara juga diperiksa dan apartemennya digeledah oleh penyidik KPK. Hingga akhirnya, pada Juni 2023, KPK secara resmi mengumumkan tersangka dalam kasus ini terhadap 10 orang.

Artikel Selanjutnya:
Bocoran A1 Skema Tukin Terbaru, PNS Wajib Baca!

Sumber: CNBC Indonesia