Berita  

Pungli & Minta Jatah Proyek di RI: Sejarah dan Realitas

Pungutan Liar di Proyek Indonesia Membuat Pengusaha Resah

Kalangan pengusaha di Indonesia semakin gelisah dengan maraknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ormas di berbagai proyek. Pungli dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai ratusan juta, membuat pengusaha harus merogoh kocek lebih dalam dan tidak memiliki kepastian dalam berbisnis. Tindakan premanisme yang dilakukan oleh ormas secara tidak langsung telah mengganggu iklim investasi di Indonesia, dimana investor baik asing maupun lokal merasa terganggu dan bahkan mengancam akan menarik investasinya jika hal ini terus terjadi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis, Haryara Tambunan, mengecam tindakan premanisme ini karena dapat mengganggu minat investor, terutama investor asing, untuk turut membangun perekonomian Indonesia di masa depan. Kadin saat ini berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan institusi lain termasuk TNI-POLRI untuk memetakan dan menertibkan ormas-ormas nakal yang melakukan pungli di perusahaan-perusahaan, baik lokal maupun asing, yang sedang membangun pabrik baru di Indonesia.

Praktik pungutan liar bukan hal baru di Indonesia, melainkan telah menjadi tradisi turun temurun. Akar sejarah pungli berasal dari kebiasaan pejabat dan sistem pembiayaan negara tradisional di zaman kerajaan Indonesia. Para pejabat tradisional tidak menerima gaji, melainkan hanya diberi tanah, petani, atau hak-hak khusus seperti mengutip upeti dan bea cukai. Hal ini memaksa para pejabat mencari uang sendiri, yang kemudian dilakukan dengan menarik biaya dari rakyat tanpa aturan yang jelas.

Meskipun zaman berganti, praktik pungli ini tetap terus ada dan diwariskan secara turun temurun. Hal ini membuat praktik ilegal ini sulit untuk dihilangkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Source link