Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengklarifikasi tentang konsep single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa single salary tidak berarti menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan yang diterima oleh PNS saat ini.
Begini, Single Salary PNS Bukanlah Gabungan Gaji dan Tukin
Read Also
Recommendation for You
Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah anggaran untuk subsidi di tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming…
KCNA melaporkan bahwa Korea Utara telah menguji beberapa rudal balistik jarak pendek pada hari Rabu,…
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka…
Timur Tengah semakin mencekam. Situasi semakin tidak kondusif setelah ledakan massal besar-besaran terjadi pada 3.000…
Komisi VII DPR RI mengungkapkan bahwa Indonesia masih memiliki ketergantungan terhadap energi fosil dalam hal…