portal berita online terbaik di indonesia

Kemenkeu Bersiap untuk Mengimplementasikan CTAS demi Kemudahan bagi Wajib Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan reformasi perpajakan dengan mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun 2024. Reformasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung proses transformasi ekonomi di tengah berbagai tantangan. Sejak tahun 2016, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaksanakan Reformasi Perpajakan Jilid III, yang melibatkan lima pilar yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.

Transformasi perpajakan ini telah menghasilkan beberapa regulasi baru, seperti Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). DJP juga melakukan perbaikan dalam pengawasan perpajakan dengan membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Kemenkeu juga menerapkan teknologi informasi, seperti aplikasi Renjani, chat-bot, dan WA-bot, untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan akses layanan dan informasi perpajakan. Selain itu, Kemenkeu juga telah mengembangkan situs web edukasi perpajakan yang terdiri dari enam modul utama. Pada pertengahan tahun 2024, CTAS akan diimplementasikan untuk mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan.

Implementasi CTAS membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, lembaga internasional, asosiasi pengusaha, dan asosiasi konsultan pajak untuk memastikan keberhasilan reformasi perpajakan ini. Dengan CTAS, Indonesia akan memiliki sistem administrasi perpajakan yang setara dengan negara maju.

Exit mobile version