Masyarakat diwajibkan untuk mengurus izin jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa baik instansi, rumah pribadi, pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat yang menggunakan air tanah sebanyak 100 meter kubik perbulan harus mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur atau galian. Apa urgensi dari peraturan tersebut?
Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM, Taat Setiawan, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Terlebih lagi, masalah kekeringan yang belum berakhir menjadi alasan pentingnya pengendalian terhadap penggunaan air tanah.
Untuk informasi lebih lanjut, dialog Safrina Nasution dengan Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM, Taat Setiawan, dapat disaksikan dalam Program Nation Hub CNBC Indonesia, pada Kamis (02/11/2023).
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.