Polisi Tangkap Dukun Cabul di Cilacap yang Melakukan Pencabulan Terhadap Para Korban Hingga Puluhan Kali atau Diancam dengan Kekerasan

Polisi akhirnya berhasil menangkap Mbah Supri (42), dukun cabul dari Cilacap yang telah melakukan pemerkosaan terhadap pasiennya sebanyak puluhan kali. Penangkapan dukun cabul ini menjadi viral di media sosial, termasuk di Instagram.

Mbah Supri berhasil menipu para korban dengan berpura-pura menyembuhkan penyakit mereka. Korban yang terperdaya akhirnya menjadi korban pemerkosaan sebanyak puluhan kali. Mbah Supri, yang merupakan warga desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, melakukan aksinya di rumahnya sendiri dengan dalih mengobati penyakit korban.

Aksi pemerkosaan ini dilakukan di rumahnya sendiri, bahkan saat istri dan anaknya berada di dalam rumah tanpa mengetahui aksi keji yang dilakukan Mbah Supri. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari 10 korban dan berhasil menangkapnya pada tanggal 6 November 2023.

Para korban, sebagian besar berasal dari Cilacap, namun ada juga yang berasal dari Banyumas dan Jakarta, dengan rentang usia antara 23 hingga 51 tahun. Mbah Supri memaksa pasien untuk melakukan ritual seksual demi melampiaskan nafsu bejatnya. Ketika korban menolak, dia akan diancam gila, tidak terpenuhi hajatnya atau mati mengenaskan.

Salah satu korban mengaku bahwa penyakit paru-paru yang dideritanya tidak kunjung sembuh meskipun telah mencari pengobatan ke Mbah Supri. Mbah Supri sendiri mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit, dan hanya melakukan ritual untuk memuaskan nafsu bejatnya. Satu korban bahkan mengalami pemerkosaan sebanyak 23 kali.

Saat ini, polisi telah menangkap dukun cabul tersebut dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.