Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan pemerintah tersebut akan mengatur terkait mutasi PNS yang bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan setelah menjabat.
Mutasi Langsung bagi PNS Yang Tidak Bisa Bekerja dengan Baik Selama 3 Bulan
Read Also
Recommendation for You
Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah anggaran untuk subsidi di tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming…
KCNA melaporkan bahwa Korea Utara telah menguji beberapa rudal balistik jarak pendek pada hari Rabu,…
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka…
Timur Tengah semakin mencekam. Situasi semakin tidak kondusif setelah ledakan massal besar-besaran terjadi pada 3.000…
Komisi VII DPR RI mengungkapkan bahwa Indonesia masih memiliki ketergantungan terhadap energi fosil dalam hal…