portal berita online terbaik di indonesia

Selamat! Guru di Daerah Terpencil Mendapat Insentif, Ganjaran, dan Kenaikan Jabatan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah menyiapkan beberapa skenario untuk insentif bagi guru di daerah 3T. Kebijakan ini akan diterapkan mengingat sering kali pemerintah telah membuka dan menyediakan formasi guru di daerah-daerah 3T, tetapi banyak yang tidak terisi. “Termasuk untuk seleksi 2023, saya cek di BKN, formasi guru di beberapa daerah seperti Maluku, Maluku Utara, NTT, Kalimantan Utara, Papua, Aceh, sangat minim pelamar dan bahkan sebagian tidak ada sama sekali,” ujar Anas.

“Maka pemerintah sesuai arahan Presiden Jokowi menyiapkan pengembangan insentif bagi guru di 3T,” ujar Anas usai bertemu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, dikutip Rabu (29/11/2023).

Anas mengatakan, pemerintah telah membuka dan menyediakan formasi guru di daerah-daerah 3T. Tetapi banyak yang tidak terisi. “Termasuk untuk seleksi 2023, saya cek di BKN, formasi guru di beberapa daerah seperti Maluku, Maluku Utara, NTT, Kalimantan Utara, Papua, Aceh, sangat minim pelamar dan bahkan sebagian tidak ada sama sekali,” ujar Anas.

Anas mengungkapkan dirinya telah berdiskusi mengenai insentif ini dengan Mendikbudristek NadiemMakarim. Ternyata, Nadiem telah menyiapkan sejumlah solusi untuk memudahkan pengisian talenta guru di daerah 3T. Salah satunya dengan talenta yang telah mendapat beasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan ditempatkan di daerah 3T untuk jangka waktu tertentu. “Ini tentu juga menjadi solusi, di samping tetap harus ada skema insentif yang adil, layak, dan kompetitif,” papar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Seperti diketahui, pada pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) periode sebelumnya, juga banyak formasi ASN termasuk guru di 3T yang tidak terisi. Total jumlahnya bahkan lebih dari 100 ribu formasi ASN di daerah 3T yang tidak terisi. Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan agenda transformasi yang termaktub dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang baru saja disahkan. “Alhamdulillah UU ASN yang baru telah disahkan, dan ini menjadi pintu untuk mobilitas talenta yang lebih mudah termasuk guna menggerakkan guru ke 3T,” papar Anas.

Nadiem menuturkan selain insentif yang kini sedang dirumuskan dan akan dituangkan di Peraturan Pemerintah, pemerintah juga akan memberikan reward atau penghargaan bagi guru-guru di daerah yang berkinerja baik. Perhatian khusus ini disusun untuk mengedepankan prinsip Indonesia-sentris. Sehingga guru-guru terbaik tidak lagi terpusat di kota-kota besar, tetapi juga di daerah-daerah 3T. Guru diharapkan menjadi mesin pendorong agar daerah 3T ikut merasakan dampak pembangunan nasional. Nadiem memastikan pemerintah akan memperhatikan karier guru-guru yang mengabdi di daerah 3T termasuk salah satunya melalui akselerasi kepangkatan. “Memastikan karier guru dan ketersediaan guru di daerah-daerah yang paling tertinggal dan terluar itu ada, jadi mekanismenya bagaimana kita menghargai guru yang mau bekerja di daerah-daerah yang terluar dan tertinggal,” ungkap Nadiem.

Exit mobile version