Kakek berusia 62 tahun dengan inisial SP telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berada di kelas 5 sekolah dasar (SD). SP telah melakukan keinginannya yang tidak senonoh dengan cara mencabuli anak tirinya tersebut. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, telah mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencabulan dilakukan dua kali oleh pelaku. Aksi ini terjadi pada bulan Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, dan pada bulan September 2023.
Pelaku tetap nekat melakukan aksinya di pagi hari tanpa diketahui oleh istri pelaku. Saat ini, pelaku SP telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Kemungkinan aksi pencabulan kakek ini lebih dari dua kali dilakukan.
Aksi pencabulan kakek ini terbongkar setelah korban tidak kuat lagi melayani nafsu bejat pelaku dan menceritakan hal ini kepada ibunya. Sang ibu pun langsung melaporkan hal ini ke Polres Gresik. Saat mengetahui istrinya melaporkan dirinya, pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri ke Kalimantan. Namun, saat mendengar sang istri mencabut kembali laporannya, pelaku kembali ke kampung halaman. Pada saat itulah, polisi langsung melakukan penangkapan di kawasan Cerme, Gresik.












