KPU Memberikan Pernyataan Terkait Format Baru Debat Capres dan Cawapres

Pada Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden dan wakil presiden. Perubahan ini signifikan karena Pilpres 2019 memiliki format debat yang lebih bervariasi.

KPU berencana untuk mengadakan lima kali debat dengan kehadiran bersama-sama calon presiden dan wakil presiden, tanpa adanya debat khusus untuk calon wakil presiden. Sebelumnya, format debat Pilpres melibatkan dua debat khusus untuk calon presiden, satu debat khusus untuk calon wakil presiden, dan dua debat bersama calon presiden dan wakil presiden.

Dalam penentuan format debat baru, KPU mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar pemilih dapat menilai sejauh mana kerja sama antara calon presiden dan wakil presiden dalam lima sesi debat. Proporsi waktu untuk calon presiden dan wakil presiden bicara juga akan disesuaikan.

Jadwal lima debat kandidat Pilpres 2024 telah ditetapkan, dengan debat perdana dijadwalkan pada 12 Desember 2023. Debat calon presiden dan wakil presiden ini akan disiarkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit, dimana 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

KPU juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan setiap tim kampanye untuk merinci format debat calon presiden dan wakil presiden yang akan diterapkan. Tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.