portal berita online terbaik di indonesia

Pendaftaran Wajib Beli LPG 3 Kg Sebelum Tanggal 1 Januari 2024 Sudah Dibuka

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pengguna tabung Gas Petroleum Cair (LPG) 3 kilogram (kg) wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024. Hal ini dikarenakan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdaftar.

Pengumuman Kementerian ESDM pada Selasa (19/12/2023) menyatakan, “Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.”

Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Pendaftaran ini bertujuan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Pemerintah melakukan langkah ini sebagai upaya untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.