Pemerintah Mewajibkan Pendaftaran LPG 3 kg Hingga 1 Januari 2024 di Pangkalan Resmi Pertamina
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg) untuk mendaftarkan dirinya di pangkalan resmi LPG Pertamina sebelum 1 Januari 2024. Pasalnya, per 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi pengguna yang sudah terdaftar atau terdata.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk membeli LPG 3 kg hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina.
Walaupun tidak disebutkan secara gamblang apakah pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan di warung atau pengecer LPG 3 kg pada Januari 2024 mendatang, namun yang jelas, pembelian LPG 3 kg di tahun depan masih bisa dilakukan asal masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg sudah mendaftarkan diri di pangkalan resmi LPG 3 kg sebelum melakukan transaksi.
Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP dan KK sebagai identitas.
Irto menyebutkan pada tahun 2024 mendatang, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik.