Pemerintah menerapkan program vaksinasi virus corona (Covid-19) berbayar pada tahun 2024. Namun bagi masyarakat yang masuk kelompok rentan dan berisiko tinggi, vaksinasi Covid-19 masih digratiskan. Kelompok berisiko tersebut antara lain lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid terutama obesitas, dan masyarakat dengan gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa sejak 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 bagi kelompok rentan dan berisiko menjadi bagian dari program imunisasi nasional yang digratiskan. Sedangkan vaksinasi untuk masyarakat umum akan menjadi vaksin pilihan dan dilakukan secara mandiri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menegaskan bahwa penerapan aturan vaksin Covid-19 ini tidak boleh menambah beban masyarakat terutama terkait harga dan waktu pelaksanaan. DPR RI juga meminta Kemenkes memastikan aturan ini tidak mengurangi animo masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
Detail penerapan aturan baru vaksinasi Covid-19 dapat disimak dalam dialog antara Bramudya Prabowo dengan Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati dalam program Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 04/01/2024).