portal berita online terbaik di indonesia

Pegawai yang Sudah Pensiun Masih Menerima Bonus, Tetap Wajib Bayar Pajak!

Mantan karyawan yang masih menerima imbalan atau penghasilan dalam bentuk jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, dan imbalan lain yang tidak diatur dalam undang-undang pajak penghasilan (PPh) harus dikenakan PPh Pasal 21. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Skema pemotongan PPh Pasal 21 untuk bonus dan imbalan lainnya kepada mantan karyawan bukan merupakan pajak baru, tetapi PMK 168/2023 hanya menyederhanakan proses penghitungan tarif pajak yang sudah ada. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, ini adalah penyederhanaan dalam perhitungan pajak.

Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Mantan Karyawan adalah jumlah penghasilan bruto. Tarif PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Dalam aturan sebelumnya, mantan karyawan menerima bonus dengan tarif pajak Pasal 17 x penghasilan bruto (kumulatif), namun dengan PMK 168 menjadi hanya pasal 17 x penghasilan bruto. Tarif pasal 17 tersebut adalah 5% untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta, 15% untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, 25% untuk Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, 30% untuk Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp 5 miliar.

Sebagai contoh, jika Tuan O menerima penghasilan jasa produksi sebesar Rp60.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00. Oleh karena itu, PT L memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp3.000.000,00 dan Tuan O wajib melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh PT L akan menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan O.

Exit mobile version