portal berita online terbaik di indonesia

Airlangga Turun Tangan, Pengusaha Protes Larangan Impor Bahan Baku

Pemerintah telah merevisi ketentuan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku dan penolong yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa revisi telah dilakukan setelah rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian. Beberapa komoditas impor telah dikeluarkan dari aturan lartas, di antaranya adalah Mono-ethylene Glycol, suku cadang pesawat untuk MRO, dan bahan baku plastik. Pengusaha, termasuk Kadin Indonesia, telah memprotes kebijakan tersebut karena pembatasan importasi bahan baku harus mempertimbangkan keterbatasan industri hulu domestik. Kadin Indonesia khawatir pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu rantai pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional. Beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang dari kebijakan lartas tersebut antara lain garam industri, besi baja, suku cadang mesin, ban kendaraan berat, monoethylene glycol, non woven, dan kabel serat optik. Kadin akan terus menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor dengan dukungan ekosistem usaha yang kondusif.