Apakah Hak Angket Akan Terjadi? JK Sampai Jokowi Mengeluarkan Pernyataan

Terkait dengan usaha untuk mengajukan hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu atau Pilpres 2024, langkah tersebut semakin mendapatkan momentum. Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, telah mengonfirmasi bahwa naskah akademik untuk mengajukan hak angket tersebut telah selesai disusun.

“Ya, naskah akademiknya berjumlah 101 halaman, saya sudah membacanya dan semua pendapat saya telah termuat di dalamnya sehingga saya tidak perlu memberikan input tambahan,” kata Mahfud di DI Yogyakarta, pada Senin (11/3/2024).

Sebanyak 50 aktivis, mulai dari aktivis anti-korupsi hingga ekonomi, telah mengeluarkan surat bersama yang ditujukan kepada para ketua umum partai politik, meminta agar hak angket di DPR diajukan. Beberapa tokoh masyarakat yang terlibat di antaranya adalah Novel Baswedan, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Faisal Basri, Fatia Maulidiyanti, Saut Situmorang, Agus Sunaryanto, dan Haris Azhar.

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla juga meminta agar masyarakat tetap optimis bahwa hak angket akan dilakukan oleh DPR. Ia meyakini bahwa proses hak angket akan menjadi penyelesaian untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Beberapa ketua umum partai politik telah memberikan komentar terkait rencana hak angket. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan bahwa partainya akan mengikuti seluruh proses Pemilu hingga keluarnya keputusan resmi dari KPU.

Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 01, menekankan bahwa proses hak angket di DPR tidak perlu dipercepat sebelum ada keputusan resmi terkait hasil pemilu dari KPU.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga memberikan tanggapannya terkait upaya hak angket ini, dengan harapannya agar proses tersebut tidak berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan bahwa hak angket merupakan hak demokrasi dan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPR. Beliau juga menegaskan bahwa ia tidak khawatir terhadap rencana hak angket di DPR.

Dengan demikian, upaya untuk mengajukan hak angket di DPR terus menjadi sorotan dan menjadi bagian dari dinamika politik di Tanah Air.