Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki tentang dugaan adanya kepentingan politik di balik pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop. Zulhas menolak untuk memberikan komentar serius terkait dengan dugaan tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa saat ini fokusnya adalah mengurus cabai.
“Tanya saja kepada yang mengatakan (Teten Masduki). Saya sedang mengurus cabe,” ujar Zulhas ketika ditemui di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, MenKopUKM Teten Masduki menyatakan bahwa Tiktok Shop masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dia juga mencurigai adanya motif politik karena layanan tersebut masih diizinkan untuk beroperasi.
“Tentu saja tim teknis dari direktorat jenderal telah menemukan bahwa ini melanggar secara teknis, dan ini menunjukkan bahwa ada pertimbangan politik di baliknya. Jadi, sampai di sini saja,” tegas Teten saat ditemui di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/3/2024).
Tiktok dan Tokopedia telah bekerjasama di Indonesia, dan kerjasama tersebut membuat Tiktok Shop yang sebelumnya ditutup kembali dibuka. Namun, tidak ada perubahan signifikan setelah kedua perusahaan tersebut bekerjasama. Sampai saat ini, pembayaran pembelian masih dapat dilakukan di dalam aplikasi TikTok.
Isu tersebut juga menjadi sorotan bagi Teten. Meskipun transaksi di dalam aplikasi media sosial dilarang, namun hal tersebut tetap dilakukan, yang telah diatur dalam Pasal 21 Permendag 31/2023.
“Silakan coba beli di TikTok Shop, pasti transaksi tidak melalui Tokopedia, tapi melalui TikTok Shop, ini adalah pelanggaran yang jelas,” jelas Teten.
Pasal 21 ayat (3) dalam Permendag menyatakan larangan bagi platform social-commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik mereka.
Teten juga mengomentari adanya masa transisi dalam kerja sama tersebut, yang disebut oleh Kementerian Perdagangan. Namun, aturan tidak menyebutkan tentang transisi yang memungkinkan TikTok memfasilitasi transaksi menggunakan skema backend.
“Aturan Permendag tidak seperti itu, tidak ada aturan tentang transisi. Menurut saya, hal utama yang harus dilakukan adalah memisahkan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop,” ujar Teten.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, memastikan bahwa proses pembayaran Tiktok Shop sudah dialihkan ke Tokopedia. “Proses pembayaran sudah dialihkan langsung ke Tokopedia. Sekarang sudah terjadi pemisahan,” kata Isy ketika diwawancarai di Hotel Kempinski Jakarta, pada hari Senin (4/3/2024).