Pemerintah telah merilis aturan yang mengatur barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Aturan ini telah menimbulkan kebingungan dan kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengungkapkan protes mereka di media sosial.
Melalui akun resmi @beacukaiRI, Bea Cukai menjelaskan bahwa lembaga mereka ditunjuk sebagai pelaksana aturan Permendag tersebut. Ada 10 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36.
Barang-barang tersebut antara lain pakaian jadi dan aksesoris (tanpa batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya (maksimum 5 potong per orang); ponsel, ponsel genggam dan tablet (maksimum 2 unit per orang dalam 1 tahun).
Selain itu, tas (maksimum 2 buah per orang); mainan (maksimum nilai FOB US$ 1,500 per orang); elektronik (maksimum 5 unit dengan nilai maksimum FOB US$ 1,500 per orang); alas kaki (maksimum 2 pasang per orang).
Selain itu, ada juga barang mutiara (maksimum nilai FOB US$ 1,500); hewan dan produk hewan (maksimum 5 kg dan nilai maksimum US$ 1,500 per penumpang); serta beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimum 5 kg per penumpang).
Bea Cukai menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk barang-barang impor yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia. Jika penumpang membawa barang melebihi ketentuan yang diatur, barang tersebut akan dilarang masuk.
Bea Cukai memberikan contoh jika seorang penumpang membawa 2 pasang sepatu dari luar negeri. Jika total harga tidak melebihi US$ 500, maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun, jika melebihi, maka penumpang harus membayar selisih nilainya.
Apabila barang yang dibawa melebihi batasan yang diatur oleh Permendag 36, maka barang tersebut akan disita, dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepatu masuk dalam kategori barang yang dibatasi oleh Permendag 36, yaitu alas kaki. Jadi jika penumpang membawa lebih dari 2 pasang, sisanya akan disita.
Daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi dan tidak berdasarkan Permendag 36 juga dijelaskan dalam artikel.