portal berita online terbaik di indonesia

Pembatasan Impor AC, TV, Mesin Cuci, Kulkas dll Karena Alasan Ini

Pemerintahan Presiden Jokowi mencoba menekan impor produk-produk elektronika antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, dan laptop. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri yang produksinya belum maksimal, namun impornya malah tinggi.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Priyadi Arie Nugroho mengungkapkan bahwa penggunaan produksi AC di dalam negeri pada tahun 2023 hanya sebesar 43%. Berdasarkan data SIINas tahun 2023, kapasitas produksi AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi hanya sekitar 1,2 juta unit.

Data Laporan Surveyor menyebutkan bahwa impor produk AC pada tahun 2023 mencapai angka 3,8 juta unit. Oleh karena itu, diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik untuk mengembangkan industri elektronika dalam negeri agar dapat bersaing.

“Pemerintah mencoba menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri di Indonesia dengan mengeluarkan regulasi ini. Hal ini bertujuan untuk memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Priyadi dalam keterangan tertulisnya.

Pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik di tahun 2023 yang masih defisit. Dalam Permenperin 6/2024, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur, di antaranya 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut meliputi AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop, dan produk elektronik lainnya. Priyadi menyatakan bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal baru dan belum pernah diberlakukan sebelumnya.

Dengan pemberlakuan tata niaga impor ini, diharapkan produsen dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas produksinya dan diversifikasi produknya. Sementara untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), dapat menjalin kerja sama dengan merek internasional yang belum memiliki produksi di dalam negeri.

“Pengaturan impor ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri. Para produsen elektronika di dalam negeri menyambut baik Permenperin tersebut,” kata Priyadi.

Exit mobile version