portal berita online terbaik di indonesia

Kapan ASN Menerima Gaji ke-13? Lihat Jadwalnya di Sini!

Jakarta, CNBC Indonesia – Aparatur negara mulai dari PNS hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2024. Hal ini telah resmi ditetapkan dalam kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.

Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Besaran gaji ke-13 ini akan diberikan penuh 100%.

Berdasarkan aturan pemerintah dalam Pasal 12, pencairan gaji ke-13 bagi PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, pencairan gaji akan dilakukan setelahnya.

Nominal gaji akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan apa pun. Terkait pajak penghasilan, pemerintah akan menanggungnya sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memperhitungkan kenaikan gaji sebesar 8% yang mulai berlaku tahun ini. Begitu pula dengan pembayaran untuk para pensiunan yang juga sudah memperhitungkan kenaikan sebesar 12%.

Dia berharap pembayaran gaji ke-13 ini dapat membantu menjaga daya beli para ASN dan mendorong mereka untuk menggunakan uang tersebut untuk membeli produk dalam negeri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus memberikan kontribusi dalam memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat dan untuk mendorong kinerja para ASN ke depan agar lebih baik dari sebelumnya,” ujar Anas.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para ASN.