Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan melakukan perombakan aturan untuk menyesuaikan lebih dari 250 standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.
“Hasil akhirnya adalah mengubah regulasi untuk memenuhi standar OECD yang mencakup lebih dari 250 standar dan rekomendasi yang harus dipatuhi,” kata Ketua Sekretariat Tim Nasional OECD Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Salah satu reformasi aturan yang telah dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan standar kebijakan negara-negara anggota OECD adalah penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Susiwijono menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan reformasi struktural bagian I untuk memenuhi standar OECD. Bagian II-nya adalah keharusan bagi Indonesia untuk menjadi anggota OECD karena implementasi standar tersebut memerlukan praktik dari regulasi yang telah direformasi.
Secara keseluruhan, penyesuaian regulasi terhadap lebih dari 250 standar OECD akan dilakukan melalui 26 sektor, termasuk sektor keuangan, ekonomi, antikorupsi, persaingan sehat, kebijakan konsumen, ekonomi digital, dan kebijakan di sektor teknologi.
Indonesia juga dipastikan menjadi salah satu negara yang paling cepat diterima dalam aksesi keanggotaan OECD, yaitu hanya dalam waktu 7 bulan. Hal ini melampaui Argentina, Singapura, dan Thailand yang hingga saat ini belum diterima sebagai anggota OECD.
Pemerintah optimis bahwa Indonesia dapat resmi menjadi anggota OECD dalam waktu 3 tahun, sementara proses penilaian untuk menjadi anggota OECD biasanya memakan waktu 5-8 tahun.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya: Airlangga Targetkan Indonesia Masuk OECD 2 Tahun Lagi
(arm/mij)