Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan Pemerintah Jokowi yang mewajibkan pekerja baik ASN, pekerja swasta, dan pekerja lepas untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan iuran sebesar 3% yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ditolak oleh kalangan pekerja dan pengusaha.
Selain membebani pekerja dan pengusaha, aturan Tapera dinilai tidak tepat diterapkan saat ekonomi masih dalam tekanan dan daya beli kelas menengah semakin tergerus.
Ketua Pansus UU Tapera Tahun dan Anggota Komisi V DPR RI 2015-2019, Yoseph Umarhadi memandang implementasi aturan Tapera merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2016. Dimana Tapera dimaksudkan untuk menyediakan dana murah untuk perumahan baik perumahan baru maupun renovasi yang besarnya iurannya ditentukan pemerintah.
Bagaimana pandangan Pansus UU Tapera terhadap polemik Tapera? Mengapa penyediaan dana perumahan harus diambil dari iuran pekerja? Untuk informasi lebih lanjut, simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Pansus UU Tapera Tahun dan Anggota Komisi V DPR RI 2015-2019, Yoseph Umarhadi dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jumat, 31/05/2024).
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.