portal berita online terbaik di indonesia

KRIS Berlaku Tahun 2025, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 20 Juli 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan mulai menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini dilakukan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Saat ini, penerapan KRIS sedang dalam masa transisi untuk kemudian dievaluasi. Targetnya, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah menerapkan KRIS secara keseluruhan maksimal 30 Juni 2025.

Sebelumnya, implementasi KRIS telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 lalu.

Lalu, berapa iuran BPJS Kesehatan yang terbaru? Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Budi mengatakan bahwa besaran iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, seiring dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. Dengan demikian, peraturan mengenai iuran yang berlaku saat ini, selama masa transisi masih sama dengan aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta dibagi ke dalam beberapa aspek. Pertama, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat ke atas, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungannya sendiri.

Selanjutnya, terkait potensi kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa belum dapat dipastikan. Namun, kemungkinan kenaikan iuran bisa terjadi.

Ali Ghufron Mukti juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat menentukan perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, dan skema iuran.

Terakhir, terkait dengan penerapan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.