Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa barang impor telah menyerbu pasar dalam negeri tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini disebabkan oleh sistem pengawasan yang sebelumnya menggunakan mekanisme post-border. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam Permendag No 36, Zulhas meminta agar pemeriksaan dilakukan dari post-border ke border untuk memastikan barang impor tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Permendag ini juga dilahirkan setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk membahas masalah serbuan barang impor yang menghantam pasar domestik.
Namun, dalam perjalanan implementasinya, Permendag No 36 mendapatkan kritik dan koreksi. Menteri Perindustrian juga meminta agar impor barang yang masuk ke Indonesia melalui proses pertimbangan teknis. Hal ini mengakibatkan lahirnya Permendag No 7/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No 36/2023.
Selain itu, pemerintah juga menggunakan mekanisme Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk melawan serbuan impor di 7 komoditas prioritas. Langkah ini diambil setelah Presiden Joko Widodo memprioritaskan beberapa industri yang telah terdampak oleh masifnya impor barang-barang tersebut.
Pemerintah berharap bahwa dengan langkah-langkah baru ini, dapat menjaga daya saing pasar domestik dari serbuan barang impor yang dapat merugikan industri dalam negeri.