Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional membuka 751 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Formasi yang dibuka terdiri dari kebutuhan khusus, yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat perundang-undang. Adapula kebutuhan khusus yang diperuntukkan bagi para lulusan cumlaude; penyandang disabilitas; dan putra-putri Kalimantan.
Dikutip dari pengumuman resmi Bappenas, lembaga ini membuka formasi untuk para lulusan S-1. Namun, banyak pula dibutuhkan para lulusan D-III.
Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan Bappenas, Terampil misalnya tengah mencari lulusan D-III Manajemen atau D-III Akuntansi untuk jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil. Lalu, Direktorat Kehutanan Dan Konservasi Sumber Daya Air juga mencari D-III Manajemen atau Akuntansi untuk mengisi jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil.
Selain itu, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas tengah membuka jabatan untuk Arsiparis Terampil. Jabatan ini dibuka untuk para lulusan D-III Kearsipan, Perpustakaan, Sastra Indonesia, Sekretaris Ilmu Informatika, dan banyak jurusan lainnya. Untuk mengetahui lebih detail mengenai formasi yang dibuka Bappenas tahun ini, calon peserta dapat melihat langsung pengumuman di laman rekrutmen Bappenas.
Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki ijazah dengan jenjang dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Apabila memiliki pendidikan dengan jenjang satu tingkat lebih tinggi maka bisa dilampirkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
(baca juga: Bappenas Ungkap Sederet Target dari World Water Forum 2024)