PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

“Pembatalan Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025: Tantangan Berat”

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) kemungkinan akan mengalami kenaikan menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pembatalan kebijakan ini tidaklah mudah dan harus melalui prosedur yang benar, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra. Hekal menegaskan bahwa spekulasi tentang kemungkinan penurunan PPn tersebut tidak sesuai, karena terdapat rentang angka antara 5% hingga 15% yang diatur dalam pasal 7 UU HPP. Kenaikan PPn menjadi 12% untuk tahun 2025 telah diatur dalam UU APBN 2025, dengan potensi tambahan pendapatan sebesar Rp75 triliun. Hal ini artinya kebijakan tersebut sudah melewati tahap pembahasan dan tidak dapat diubah sewaktu-waktu. Pembatalan kebijakan bisa dilakukan melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU APBN atau melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden terkait kebijakan tersebut. Hekal menekankan bahwa perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.