Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% menimbulkan kekhawatiran baru. Keputusan tersebut tidak memberikan petunjuk teknis kepada Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya, meninggalkan kekosongan dalam aturan terkait. Tanpa pedoman yang jelas, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menyatakan bahwa para pihak kemudian mengajukan usulan yang tidak masuk akal terkait UMS.
Bob Azam mencatat bahwa kondisi industri nasional saat ini sedang lesu, dengan sebagian besar sektor mengalami penurunan. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan bahwa sebagian besar sektor industri belum tumbuh positif sepanjang tahun 2024, contohnya sektor otomotif yang mengalami penurunan penjualan signifikan.
Apindo telah mengirim surat kepada Menaker untuk meminta panduan yang bijaksana dalam penetapan UMS, dengan harapan agar kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan industri nasional. Lebih lanjut, Apindo mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dapat terpengaruh negatif.
Bob juga menegaskan perlunya panduan yang jelas bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS, agar proses penetapan tidak sembarangan dan sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo terkait kenaikan upah minimum. Ia memperingatkan adanya masalah di beberapa daerah terkait penetapan upah sektoral yang tidak mempertimbangkan kondisi industri secara keseluruhan, yang bisa membawa dampak negatif bagi industri dan karyawan.