PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Daftar Barang Mewah PPN 12%: Seperti Apa Yang Akan Terjadi?

Pemerintah berencana untuk mengeluarkan sejumlah barang kebutuhan pokok serta jasa kesehatan dan pendidikan yang dianggap premium dari daftar pembebasan PPN. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dengan tarif PPN sebesar 12%. Meskipun demikian, pemerintah masih belum merilis daftar barang mewah yang akan dikenai PPN 12%. Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa pembahasan mengenai kriteria barang dan jasa premium masih terus dilakukan untuk memastikan pemungutan PPN hanya dialokasikan kepada kelompok masyarakat yang sangat mampu.

Saat ini, semua barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan tetap bebas dari PPN sampai peraturan resmi terbit. Namun, barang-barang seperti beras, gula, dan buku masih tetap terbebas dari PPN. Diperkirakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 75,29 triliun pada tahun 2025. Meski demikian, beberapa jenis barang kebutuhan masyarakat seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri akan tetap ditanggung oleh pemerintah. Diharapkan kenaikan tarif PPN dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak pada tahun yang akan datang.