Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Awalnya, hanya barang-barang mewah yang diatur untuk dikenakan PPN 12%, namun Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa semua barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% akan naik menjadi 12%. Salah satu yang terdampak adalah transaksi uang elektronik dan dompet digital, yang telah dikonfirmasi sebagai subjek PPN oleh Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun tarif PPN sebelumnya adalah 11%, layanan transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah termasuk dalam objek pajak sejak 1 April 2022. Pengisian uang, saldo, atau nilai transaksi bukan dasar pengenaan pajak, tetapi pada layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital itu sendiri. PPN, atau VAT, merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh pihak lain, bukan langsung oleh konsumen akhir. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berdampak pada biaya transaksi di dompet digital atau e-wallet, termasuk pembayaran dengan QRIS. Ditjen Pajak telah menyediakan simulasi perhitungan kenaikan PPN, yang menunjukkan bahwa kenaikan 1% menyebabkan kenaikan PPN sebesar Rp15. Jumlah PPN yang dibayar tetap jika layanan yang diberikan oleh provider tidak berubah, sama halnya dengan nominal transaksi.
Hitungan PPN 12% Saat Bayar Pakai QRIS
Read Also
Recommendation for You

Dari zaman legenda hingga pertarungan sengit pembalap modern, kejuaraan dunia Formula 1 selalu menjadi panggung…

Indomaret kembali menggelar ajang olahraga lari yang besar yaitu “Indomaret Run 2025” yang akan diselenggarakan…

Mark Marquez, seorang pembalap Grand Prix Sepeda Motor profesional asal Spanyol, telah kembali meraih kursi…
Erick Thohir dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, yang menarik perhatian publik…







