PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

“Strategi Penjual Hadapi PPN 12%”

Masyarakat yang telah dikenakan PPN 12% untuk barang-barang non-mewah dapat menagih pengembalian kelebihan pembayaran 1% kepada pengusaha yang melakukan pemungutan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sejak 1 Januari 2025, PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang masuk dalam objek pajak penjualan barang mewah atau PPnBM. Untuk barang non-mewah, tarif efektif PPN yang masih berlaku adalah 11% sejak April 2022.

Langkah untuk meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sejak 3 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa konsumen dapat meminta pengembalian 1% kelebihan pemungutan PPN kepada penjual yang harus melakukan penggantian faktur pajak.

Beberapa perusahaan ritel seperti Tokopedia dan Shopee telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan 1% kelebihan pungutan PPN kepada konsumen yang terkena dampak. Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, menyebutkan bahwa dana pengembalian untuk penjual akan masuk ke ‘Saldo Penghasilan’. Sementara itu, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan bahwa pengembalian akan dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja.

Dengan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan diberikan pengembalian dana. Hal ini merupakan upaya dari perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.