Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak sejak 5 Januari 2025 sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, termasuk dalam PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Tarif opsennya sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Opsen PKB dan Opsen BBNKB dikenakan berdasarkan nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan. Perhitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah PKB/BBNKB terutang dikalikan tarif 66%. Maka, seorang Wajib Pajak akan membayarkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan tarif dan DPP. Tarif maksimal pajak kendaraan bermotor ditentukan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 untuk mengakomodir tarif opsen. Sebagai contoh, jika sepeda motor seharga Rp20 juta, pajaknya sekitar Rp664.000 setelah ditambahkan opsennya. Hal ini juga berlaku untuk BBNKB dengan total pajak dan opsennya mencapai Rp332.000. Diharapkan adanya turunnya tarif maksimal pajak induk mengurangi beban pemilik kendaraan.
“Cara Mudah Hitung Pajak Kendaraan Anda”

Read Also
Recommendation for You

Indonesian Basketball League (IBL) memiliki kategori pemain heritage sebagai bagian dari variasi status kewarganegaraan dan…

Baru-baru ini, pecinta basket di seluruh dunia, khususnya NBA, dikejutkan dengan kesepakatan trade antara Luka…

Basket adalah cabang olahraga yang sangat populer di seluruh dunia. Permainan bola basket memiliki peraturan…

Olahraga mini soccer semakin populer di kalangan masyarakat perkotaan yang menyadari pentingnya berolahraga meski padatnya…

Olahraga mini soccer semakin populer di kalangan masyarakat urban yang sadar akan pentingnya berolahraga di…