PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

“Cara Mudah Hitung Pajak Kendaraan Anda”

Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak sejak 5 Januari 2025 sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, termasuk dalam PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Tarif opsennya sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Opsen PKB dan Opsen BBNKB dikenakan berdasarkan nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan. Perhitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah PKB/BBNKB terutang dikalikan tarif 66%. Maka, seorang Wajib Pajak akan membayarkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan tarif dan DPP. Tarif maksimal pajak kendaraan bermotor ditentukan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 untuk mengakomodir tarif opsen. Sebagai contoh, jika sepeda motor seharga Rp20 juta, pajaknya sekitar Rp664.000 setelah ditambahkan opsennya. Hal ini juga berlaku untuk BBNKB dengan total pajak dan opsennya mencapai Rp332.000. Diharapkan adanya turunnya tarif maksimal pajak induk mengurangi beban pemilik kendaraan.