Berita  

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta: Janji Pemerintah

Pemberian subsidi pembelian motor listrik berpotensi kembali dilanjutkan pada tahun ini setelah berakhir pada tahun 2024. Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk pemberian kembali kuota subsidi pembelian kendaraan roda dua bertenaga listrik tersebut. Hal ini dibahas dalam rapat tentang rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi dan tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin, ada rencana revisi Perpres 55/2019 dan soal nasib subsidi pembelian motor listrik juga dibahas. Keputusan saat ini adalah untuk tetap memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta hingga tahun 2025, dengan kuota yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif untuk truk listrik dan untuk konsumsi transaksi mobil serta motor listrik bekas.

Budi Setyadi dari AISMOLI berharap pemerintah segera menerbitkan aturan teknis untuk memastikan keberlanjutan pemberian subsidi pembelian motor listrik. Aturan ini dianggap penting agar kepastian hukum kepada masyarakat tercipta dan dapat mendorong konsumsi kendaraan listrik. Budi juga menyoroti penurunan daya beli masyarakat yang mungkin disebabkan oleh menunggu keputusan pemerintah, sehingga aturan teknis yang jelas sangat dibutuhkan saat ini.