Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik dengan inisial BP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara anggaran 2018. Penetapan ini dilakukan setelah jaksa penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap BP. Bersama-sama dengan tersangka lainnya, BP diduga melakukan modus pengumpulan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara dan tidak membayarkan transaksi ke pihak ketiga yang telah dicatat dalam BKU tahun 2018. Hal ini diduga dilakukan untuk kebutuhan pribadi, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.059.455.203. Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. BP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Sebelumnya, mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik dengan inisial AD dan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik dengan inisial MB juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ini Fakta Terbaru Kasus Mantan Dirut RSUP Adam Malik BP

Read Also
Recommendation for You
Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa perlu mendaftar…
Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Sulawesi…
Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk menutup Badan Usaha…
Seorang perwira menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Agustatius Sitepu, S. Sos., M.Si….