Menurut pandangan Islam, kegiatan mewarnai rambut untuk menghilangkan uban diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. Pewarna yang digunakan harus bebas dari bahan najis dan tidak menyerupai praktik yang dilarang dalam syariat. Disarankan untuk tidak menggunakan pewarna hitam murni, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap penggunaan pewarna hitam untuk menyamarkan uban. Sebagai alternatif, disarankan untuk menggunakan pewarna berwarna selain hitam, seperti merah atau kuning, seperti yang dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi. Seringkali, masyarakat bertanya-tanya mengenai hukum mewarnai rambut dalam Islam, apakah diperbolehkan atau justru tidak diperbolehkan.
Mewarnai rambut telah menjadi tren yang populer saat ini, namun sebagai umat Islam, penting untuk memahami aturan terkait sebelum melakukannya. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap hukum mewarnai rambut yang beruban? Sebagian sumber menjelaskan bahwa mewarnai rambut dikategorikan sebagai mubah dalam Islam, artinya boleh dilakukan namun tidak membawa pahala bagi umat Muslim yang melakukannya. Rasulullah SAW sendiri tidak melarang mewarnai rambut karena hal ini dianggap bisa membedakan umat Muslim dengan umat lain. Salah satu hadis yang mencatat penjelasan tentang mewarnai rambut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, yang menegaskan untuk menghindari warna hitam ketika mewarnai rambut.
Penjelasan dari Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyebutkan bahwa mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah sangat dianjurkan, sementara mewarnai dengan warna hitam hukumnya haram. Namun, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih, artinya tidak disukai tetapi tidak berdosa jika dilakukan. Dengan demikian, dalam Islam, mewarnai rambut diizinkan selama tidak menggunakan warna hitam atau warna asli rambut. Perlu dipahami bahwa mewarnai rambut harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam syariat Islam.