Harga tiket pesawat selama masa mudik lebaran diprediksi akan mengalami penurunan sebesar 13-14% berkat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2025. Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, pemerintah telah berhasil menurunkan biaya kebandarudaraan, termasuk biaya avtur di 37 bandara, yang berdampak pada penurunan harga tiket pesawat. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa penanggungan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa mudik lebaran tahun ini. Menurut perkiraan, terjadi penurunan harga tiket ekonomi domestik sebesar 13-14% selama dua pekan. Insentif tersebut berlaku untuk penerbangan domestik dengan masa pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk perjalanan pada tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa penanggungan sebagian PPN telah diatur dalam PMK No. 18 Tahun 2025, di mana masyarakat hanya perlu membayar 5% PPN sedangkan 6% akan ditanggung pemerintah. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang merencanakan bepergian selama masa mudik lebaran tahun ini.
Diskon PPN 6% & Diskon 14% Tiket Pesawat Masa Mudik!

Read Also
Recommendation for You

Amerika Serikat (AS) berencana untuk mengimpor telur dari Turki dan Korea Selatan sebagai upaya untuk…

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, menunjukkan dukungannya kepada Rusia dalam sebuah pertemuan dengan pejabat…

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami perubahan yang…

Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan untuk mengakui Krimea sebagai bagian dari Rusia dalam konteks hubungan…